Raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus Disetujui, Sekda: Pertama di Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, Senin (21/3).
Said Ismail mengharapkan raperda yang menjadi perda dapat memberikan manfaat kesejahteraan untuk masyarakat bumi bersujud.
“Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa peraturan ini dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap Said Ismail.
Said Ismail mengatakan berdasarkan hasil rapat tingkat satu, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Semua fraksi menyetujui untuk dijadikan perda,” tukasnya.
Atas nama pemerintah daerah, Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mengucapkan terima kasih atas disetujuinya raperda tersebut menjadi perda.
Karena menurut Ambo Sakka bukan hal mudah untuk menjadikan raperda tersebut menjadi sebuah peraturan daerah yang perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif.
“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah peraturan daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.