Sinyal Mudik Lebaran Boleh, Ini Syaratnya ?

0 94

JAKARTA, lugasnusantara.co.id – Pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik lebaran 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (22/3).

Muhadjir mengatakan pemerintah membuka peluang larangan mudik lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Ia menuturkan pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

“Belum ada pembicaraan soal larangan mudik. Insyaallah mudik boleh, insyaallah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti,” kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, dilansir dari kompas.com.

“Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster,” sambungnya.

Oleh karenanya, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.

“Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik,” ujarnya.

Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.