Pengedar Sabu di Simpang Empat Tanbu Digulung Polisi, 11 Paket Ditemukan

0 294

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu.

SP alias Didi (43) diringkus polisi di Jalan Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat karena kedapatan membawa paketan sabu, Jumat (25/3) pukul 14.30 Wita.

“SP alias Didi kami amankan di Jalan Serongga karena tertangkap tangan membawa 9 paket sabu berukuran kecil,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.

Tak hanya sampai di situ, polisi kemudian mengintrogasi Didi dan ia mengaku masih memiliki dan menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang terletak di Perumahan Ar Arraudah Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat.

Petugas langsung menuju lokasi rumah pelaku di Sari Gadung dan berhasil menemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kantong baju koko di dalam kamar pelaku.

Barang bukti yang diamankan polisi.

“Ada 2 paket lagi yang kami temukan di rumahnya. Jadi totalnya ada 11 paket dengan berat 8,31 gram,” tutur Made.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan timbangan kecil warna silver, satu unit HP merk Oppo, dua plastik klip kecil, alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, satu lembar baju koko, dan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah.

“Saat ini pelaku sudah berproses di Mapolsek Simpang Empat,” pungkas Made.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.