Sederhana dan Akurat

Kejari Tanbu Bakal Bangun Rumah Restorative Justice untuk Penanganan Kasus Ringan

68

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu akan membentuk dan membangun rumah Restorative Justice di Bumi Bersujud.

Rumah Restorative Justice ini dibangun sebagai wadah bagi warga yang menghadapi suatu masalah, khusus pidana umum.

Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, didampingi Kasi Intelijen baru, Rizki Purbo Nugroho, dan Kasi Intelijen lama, Andi Akbar Subari, mengatakan rumah Restorative Justice akan dibangun di tiga desa.

“Kami akan bangun tiga rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanah Bumbu. Titik nanti kita sampaikan saat launching,” ungkap Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, Jumat (1/4).

Kajari mengatakan rumah Restorative Justice itu didirikan untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

Menurutnya tidak semua kasus atau permasalahan pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum. Terlebih kasus tersebut tergolong ringan.

“Kami akan bantu tangani dan selesaikan di sini, agar kasus tidak sampai ke pengadilan. Asalkan pelaku bukan residivis, kasus pidananya ringan, dan akibat dari itu kerugiannya tidak sampai 2,5 juta rupiah,” ujarnya.

Dalam pembagunan rumah Restorative Justice, Kajari juga meminta dukungan dan support kepada seluruh masyarakat dan juga pemerintah agar segera terlaksana.

“Mohon support dan dukungan semua pihak untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya.