Dua Pengedar Sabu di Angsana Tanbu Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

0 203

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Kedua budak sabu itu diringkus polisi di sebuah kontrakan yang terletak di RT 12 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Selasa (5/4) pukul 01.30 Wita.

“Kami amankan dua tersangka pengedar sabu di sebuah kontrakan di Desa Karang Indah. Inisialnya MUK dan MUH,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani.

AKP Made menjelaskan penangkapan kedua tersangka itu atas laporan masyarakat setempat yang menyebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Angsana langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan.

“Begitu mendapatkan informasi, kami mendatangi sebuah kontrakan dan menangkap dua tersangka,” ujar Made.

“Saat digeledah ditemukan satu paket alat hisap beserta sabu bekas pakai seberat 0,1 gram yang disimpan di dalam dompet,” sambung Made.

Tidak sampai di situ, kata Made, petugas mengintrogasi dua tersangka itu dan kembali menemukan sembilan paket sabu lainnya.

“Hasil introgasi dan penggelahan kami temukan lagi sembilan paket sabu dalam bungkus rokok yang tersimpan dalam tas warna hitam dengan berat 0,8 gram,” tutur Made.

“Jadi total ada sepuluh paket dengan berat 0,9 gram,” jelas Made.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas.

AKP Made menambahkan dari keterangan dua tersangka itu, sabu tersebut adalah milik seorang temannya yang sekarang masih DPO.

“Dari keterangan dua tersangka ini paket sabu itu adalah milik temannya yang sekarang masuk DP0,” pungkas Made.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, satu tas warna hitam, satu paket alat hisab bong, dan satu buah dompet warna hitam.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.