Tertangkap Miliki 10 Paket Sabu, PAM (27) Digelandang Polsek Angsana

0 152

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial PAM (27) diringkus jajaran Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

Tersangka diringkus polisi dalam sebuah rumah di RT 09 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana, Selasa (5/4) pukul 02.00 Wita.

Dari pria warga Jalan Mulawarman RT 16 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat ini polisi mendapati paketan sabu.

Sepuluh paket sabu milik tersangka PAM (27).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, membenarkan penangkapan tersangka.

“Iya sudah kami amankan PAM dengan barang bukti sabu yang dimilikinya,” ujar AKP Made.

AKP Made mengatakan ada sepuluh paket sabu yang diamankan Polsek Angsana saat penggeledahan terhadap tersangka.

“Ada sepuluh paket sabu dengan berat 7,37 gram yang dimiliki tersangka,” jelas AKP Made.

AKP Made menambahkan penangkapan tersangka adalah berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya.

“Hasil pengembangan sebelumnya yang ditindaklanjuti petugas,” tukasnya.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.