Berani Edarkan Sabu, Remaja di Tanbu Diringkus Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang remaja berinisial LR (18) diringkus jajaran Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
LR diringkus lantaran kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Remaja tersebut diringkus polisi di Jalan Transmigrasi KM 23 Desa Sari Mulya Kecamatan Mantewe, Sabtu (9/4) sekira pukul 02.00 Wita.
“LR kami ringkus di sebuah rumah dengan paket sabu yang dimilikinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
AKP Made mengatakan penangkapan LR adalah hasil pengembangan dari laporan sebelumnya yang ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
“Dari tangan LR kami temukan lima paket sabu seberat 2,41 gram,” tutur Made.
Selain paket sabu, kata Made, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan kecil, satu unit HP merek Realme, satu pak plastik klip, satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, dan satu buah pipet terbuat dari kaca.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk berproses hukum lebih lanjut,” tukas Made.