Sederhana dan Akurat

Penipuan Arisan di Tanbu, Polisi Periksa 9 Saksi, Kerugian Korban Capai 250 Juta

323

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satreskrim Polres Tanah Bumbu terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan uang arisan oleh tersangka YUN (24).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Selasa (12/4), mengatakan saat ini melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidikan masih bergulir dengan memeriksa 9 orang saksi berikut terlapor,” ungkap AKP Made.

AKP Made mengatakan dari hasil penyidikan, jumlah korban saat ini mencapai puluhan orang. Sedangkan kerugian korban diperkirakan ratusan juta lebih.

“Korban saat ini ada 28 orang dengan kerugian diperkirakan 250 jutaan,” jelas Made.

AKP Made menambahkan untuk tersangka masih tunggal atau YUN sendiri sebagai bandar arisannya.

“Sementara tidak ada tersangka lain,” tukasnya.

Sebelumnya Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang wanita muda terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.

YUN (24) diamankan polisi di Jalan Citra Wati Gang Suka Damai II Kecamatan Satui, Jumat (1/4) sekira pukul 00.15 Wita.

Diketahui YUN merupakan warga RT 15 Desa Batulicin Kecamatan Batulicin.YA ditangkap karena diduga telah menipu dan menggelapkan uang korban dengan modus arisan yang mencapai ratusan juta rupiah.

YUN juga merupakan target operasi (TO) dari polisi dalam Ops Kewilayahan Sikat Intan Tahun 2022.

AKP Made menjelaskan kejadian penipuan dan penggelapan berawal saat pelaku menawarkan arisan kepada korban pada Sabtu 18 September 2021 lalu.

Kejadian itu lakukan di Jalan Raya Batulicin Gang Karya Mandiri RT 15 RW 03 Kecamatan Batulicin.

Pelaku menawarkan korban arisan melalui WhatsApp dengan iming-iming bayar 10 juta dan mendapatkan 20 juta dengan jangka pencairan satu bulan.

Korban pun tergiur dan mengikuti arisan yang ditawarkan oleh pelaku dan mengirimkan uang ke nomor rekening bank BRI pelaku.

Namun sampai pada waktu yang dijanjikan, uang arisan yang dijanjikan pelaku juga tidak semuanya dicairkan kepada peserta arisan.