Sederhana dan Akurat

Cekcok Masalah Tanah, Pria di Kusan Hilir Tanbu Lakukan Penganiayaan 

251

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria bernama Jumaidi (40) diamankan jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.

Jumaidi (40) diamankan polisi lantaran diduga telah menganiaya Halid (42) menggunakan sebilah kayu.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (11/5).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Kusan Hilir, Ipda Rachmat Arief, membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya kami telah mengamankan Jumaidi karena diduga telah menganiaya korban bernama Halid,” ujar AKP Made.

AKP Made menuturkan penganiayaan berawal saat tersangka dan korban sempat cekcok karena permasalahan tanah.

“Karena permasalahan tanah. Korban mengancam pelaku, dan karena pelaku membawa kayu saat itu dipukulnya korban menggunakan kayu itu berkali-kali,” terang Made.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka-luka di antaranya di bagian pelipis.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti sebilah kayu sepanjang 123 sentimeter,” tukas Made.