TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bulan pemutihan denda PBB-P2 berlaku mulai 4 April sampai dengan 30 September 2022.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Adrianto Wicaksono, melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, mengatakan adanya bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 sampai dengan tahun 2021.
Pemutihan denda PBB ini dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak tersebut bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini.
“Penghapusan denda PBB-P2 ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.46/164/BAPENDA/2022 tentang penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021,” jelas Ade.
Diharapkan dari kegiatan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Tanah Bumbu tahun 2022 Pemkab bisa lebih maksimal. Sementara untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang PBB dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja.
Melalui bulan pemutihan denda PBB ini, seluruh masyarakat Tanah Bumbu diimbau agar dapat manfaatkan bulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan, agar sama-sama bisa berpartisipasi membangun Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pajak ini akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Sebagai informasi cara masyarakat berpartisipasi yaitu segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerja sama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, dan Link Aja.
Sedangkan untuk mengecek status pembayaran PBB, bisa lewat laman di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/.