Dua Pemakai dan Seorang Kurir Sabu di Simpang Empat Tanbu Dibekuk Polisi

0 2,092

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dua orang pengguna dan seorang kurir narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Tiga orang budak sabu itu diamankan petugas di dua tempat berbeda, Kamis (2/6) pukul 00.50 Wita.

JH (25) dan MR (20) yang merupakan pemakai diamankan lebih dulu saat mengambil sabu di Jalan Pelabuhan Batang Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

Sementara JO (20) yang merupakan kurir diamankan di rumah temannya di Jalan Ampera, Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

“Kami tangkap duluan JH dan MR saat mengambil sabu di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Jumat (3/6).

Made mengatakan setelah mengamankan dua pemakai itu, pihaknya mengintrogasi asal barang haram sabu yang dibelinya.

“Kami intrograsi mereka mengaku membeli sabu seberat 0,3 gram dari JO. Atas keterangnnya kami langsung bergerak meringkus JO di Ampera,” terang AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.

Diketahui ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Simpang Empat. JH warga Desa Sari Gadung, MR warga Desa Bersujud dan Jo warga Kelurahan Kampung Baru.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres,” tukas Made.

 

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.