Sederhana dan Akurat

Pecatan Polisi Tipu Korban Ratusan Juta di Tanah Bumbu, Modus Bisa Menguruskan Vonis Hukuman

3,796

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob dan Unit kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu meringkuskan seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan.

Tersangka AM (39) diamankan polisi karena diduga telah menipu korban Sugiarti (48), Jumat (17/6) sekira pukul 14.00 Wita.

Mantan atau bekas polisi ini diamankan di Jalan Dharma Praja Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan AM.

“Ya benar, kami telah mengamankan AM. Dia adalah pecatan atau bekas polisi,” tutur AKP Made.

AKP Made menjelaskan modus penipuan yang dilakukan AM adalah berjanji bisa membantu korban menguruskan adiknya yang tersandung masalah hukum.

Kejadian itu pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 lalu di Rumah Kos Nabila Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin.

“Awalnya korban menemui pelaku yang katanya bisa membantu pengurusan adiknya yang kena masalah hukum,” tutur AKP Made

Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban diminta membayar uang sebesar Rp 125.000.000 agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi.

Korban pun menyanggupinya, setelah itu korban langsung menyerahkan uang tersebut kepada pelaku melalui transfer dan tunai.

Namun sekitar bulan April 2022 korban mendapat kabar bahwa adiknya ternyata mendapat vonis 7 tahun 3 bulan. Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dibohongi dan menemui pelaku.

“Pelaku berjanji akan mengembalikan uangnya, namun hingga saat ini pelaku hanya mengembalikan sebesar Rp 14.500.000 saja,” tutur Made.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tanah Bumbu,” pungkas Made.

Diketahui tersangka AM merupakan warga Jalan H. Kalla LR 1B No.5 Kecamatan Panakkung Kota Makassar.

Sementara korban Sugiarti merupakan warga Jalan Ins Gub Gang Pelita 1 RT 04 Kelurahan Kampung Baru Kecamtan Simpang Empat.