Apes! Baru Dua Pekan Edarkan Sabu, IRT Asal Kotabaru Diringkus Polisi

0 4,662

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang ibu rumah tangga inisial DA (28) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

DA merupakan warga Kabupaten Kotabaru yang ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi KM 06 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Minggu (19/6) pukul 18.00 wita.

“Kami amankan seorang pengedar dengan satu paket sabu seberat 4,3 gram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, Senin (20/6).

AKP Made mengatakan pelaku adalah ibu rumah tangga yang baru dua minggu menjalankan aksinya mengedarkan sabu.

“Saat kami tangkap pelaku sedang rebahan dalam sebuah rumah. Dan dia tidak dapat mengelak lagi,” ujar AKP Made.

AKP Made menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti sendok plastik, timbangan digital, plastik klip, dompet kecil, dan satu unit HP merk Vivo.

“Bersama barang bukti, tersangka sudah berada di Mapolres,” pungkasnya.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.