TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pengedar sabu inisial AD (27) warga Jalan Transmigrasi RT 06 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
AD ditangkap di Jalan Bersama RT 05 Desa Bersujud Kecamtan Simpang Empat, Senin (20/6) pukul 00.10 wita.
Dari tangan AD petugas menemukan 36 paket sabu dengan berat 99,51 gram yang disimpannya di dalam rumahnya.
“Awalnya kami amankan AD sedang berjalan. Kemudian kami giring ke rumahnya dan menemukan 36 paket sabu itu,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.
Menurut keterangan, kata Made, tersangka sudah menjalankan aksi mengedarkan barang haram itu sekira dua bulan.
“Sudah dua bulan dia menggeluti bisnis terlarang itu,” ucap AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
AKP Made menambahkan, selain puluhan paket sabu, pihaknya juga mengamankan sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam, sendok plastik warna merah, dan satu buah timbangan digital.
Kemudian satu bungkus plastik klip, satu buah plastik klip besar, satu buah kantong warna putih, satu buah kotak jam Alexander Christie, dan satu unit HP merk Apple warna silver.