Sederhana dan Akurat

Satpol PP dan Damkar Tanbu Tertibkan Tempat Karaoke dan Biliar Tak Berizin

956

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Puluhan tempat hiburan karaoke dan biliar tanpa izin di Pal 8 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ditertibkan.

Penertiban sekaligus pembongkaran dilakukan oleh aparat gabungan di antaranya Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Subdenpom, pihak kecamatan dan aparat desa, Jum’at (1/7).

Ada 26 tempat hiburan yang dilakukan pembongkaran yang dipimpin Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang.

“Tindakan tegas pembongkaran tehadap tempat hiburan tanpa izin ini merupakan salah satu langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” ungkap Anwar Salujang.

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan biliar tanpa izin ini adalah tindaklanjut setelah sebelumnya dilakukan operasi dan pemberian surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan.

“Sudah diberitahukan kepada tempat yang tidak berizin. Namun tidak diindahkan oleh pemilik warung, sehingga kami mengambil langkah tegas melakukan pembongkaran,” ujar Anwar Salujang.

Anwar Salujang menuturkan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin.

“Sudah diberikan surat untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggang waktu 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan,” terangnya.

Anwar Salujang menambahkan keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini jelas melanggar perda dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya warga Desa Sari Gadung yang sering mengeluhkan.

“Selanjutnya akan terus kami pantau, apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke, maka akan kami angkut dan bawa ke Kantor Satpol PP Damkar untuk diamankan,” pungkasnya.