TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan biliar oleh aparat gabungan kembali dilakukan, Senin (4/7).
Kali ini pembongkaran menyasar tempat hiburan yang tidak berizin di Pal 9 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas gabungan yang terdiri Satpol PP dan Damkar, TNI, kepolisian, serta Subdenpom.
Tindakan tegas terhadap tempat hiburan tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin.
Dalam surat tersebut disampaikan untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.
“Jadi kami lakukan tindakan tegas terhadap ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (1/7) aparat gabungan terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim, Polres, serta Subdenpom juga melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di Pal 8 Desa Sari Gadung.