TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Rudi Hariadi alias Ipang (27) tak berkutik Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu menangkapnya.
Pemuda warga Jalan Malewa RT 08 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat ini ditangkap polisi lantaran berjualan narkotika jenis sabu.
Rudi ditangkap petugas di Jalan Singosari RT 15 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Jumat (8/7) pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, membenarkan penangkapan Rudi alias Ipang.
“Iya benar, kami telah menangkap Ipang dengan barang bukti sabu seberat 0,06 gram,” ungkap AKP Made.

AKP Made mengatakan penangkapan tersangka Ipang merupakan hasil pengembangan dari keterangan temannya yang tertangkap lebih dulu.
“Temannya Arul tertangkap lebih dulu pada malam hari dengan paket sabu 0,07 gram. Arul mengaku memperoleh sabu dari Ipang,” jelas AKP Made.
Dari keterangan Arul, kata Made, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Ipang.
“Saat menangkap Ipang lalu kami geledah, dan ternyata dia juga menyimpan sabu seberat 0,06 gram di dalam jok sepeda motornya,” tutur Made.
AKP Made menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone, timbangan digital, pipet, dan bong plastik.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum,” tutup Made.