Polisi Bekuk Pengedar di Lapangan 5 Oktober Tanbu, Setengah Ons Sabu Ditemukan
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial HN (22) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pemuda itu diringkus dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (16/7) sore.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, membenarkan penangkapan tersangka.
“Iya kami amankan HN dalam sebuah rumah dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 50,76 gram,” ucap AKP Made.
AKP Made mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sabu di samping lemari baju dalam kamar tidur saat penggeledahan.
“Kita temukan sabu yang disimpan pelaku di samping lemari baju dalam kamar tidur,” terang AKP Made.
AKP Made menambahkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit handphone, dua buah timbangan digital, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, dan satu buah pipet.