Tersangka Tipidkor, Kades Barugelang Ditahan Polres Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Polres Tanah Bumbu menahan Kades Barugelang Kecamatan Kusan Hilir inisial AA (45).
Penahanan dilakukan setelah pihak Polres Tanah Bumbu menetapkannya sebagai tersangka perkara kasus tindak pidana korupsi (tipidkor).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Kades tersebut.
“Iya kami telah menetapkan Kades Barugelang sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 12 Juli 2022 hingga 20 hari ke depan,” ungkap AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Senin (18/7).
AKP Made mengatakan Kades Barugelang ditetapkan tersangka kasus tipidkor yang dilaporkan pada tanggal 01 November 2021 lalu.
Kasus tipidkor yang dilakukan adalah terkait penyalahgunaan dana desa (APBN) pada pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 02 Desa Barugelang tahun anggaran 2016.
“Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka yang menjabat Kepala Desa Barugelang periode 2013-2019 dan 2019-2025 ini,” terang AKP Made.
AKP Made menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
“Kami terus melakukan penyidikan dengan menelusuri aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” pungkas AKP Made.