Dua Budak Sabu di Simpang Empat Tanbu Diciduk Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menciduk dua budak narkotika jenis sabu berinisial MA (26) dan MF (28).
MA merupakan warga Gang Kediri Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat. Sementara MF adalah warga Jalan Kodeco KM 2,5 RT 06 Desa Gunung Antasari Kecamtanan Simpang Empat.
Kedua tersangka tersebut diamankan polisi di dua tempat berbeda. MA diamankan di rumahnya di Gang Kediri, sementara MF diringkus di Jalan Mulawarman, Minggu (24/7) dini hari.
“Iya kami amankan dua pemakai dengan barang bukti 0,34 gram sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
AKP Made menambahkan penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba dari informasi warga.
“Kami amankan MA lebih awal dengan paket sabu itu di rumahnya. Kemudian hasil interogasi MA memperoleh sabu dari MF,” tutur Made.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu buah kotak rokok, bungkus plastik klip, satu unit HP merk OPPO dan satu unit HP merk REDMI.
“Kedua tersangka sudah kami gelandang ke Mapolres,” pungkas AKP Made.