Terbukti Simpan Sabu, MR Digiring Polisi Tanbu

0 2,632

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – MR (27) warga Batulicin digiring jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

MR ditangkap polisi lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu yang dikantonginya.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diamankan di Jalan Raya Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Minggu (7/8) malam.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, membenarkan penangkapan MR warga asal Batulicin.

“Iya benar kami telah mengamankannya dengan satu paket sabu seberat 0,47 gram,” ucap AKP Made.

AKP Made mengatakan penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

“Atas laporan masyarakat yang kami selidiki,” terangnya.

Selain paket sabu, kata AKP Made, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handhpone merk Samsung dan satu bungkus bekas makanan ringan.

“Tersangkanya sudah diproses di Mapolres,” tutupnya. 

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.