Gadaikan Mobil Rental, IRT di Murung Pudak Tabalong Diamankan Polisi

0 3,979

TABALONG, lugasnusantara.co.id – Seorang wanita berinisial HY (34) diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Ibu rumah tangga ini diamankan di sebuah rumah di Komplek Perumahan di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Selasa (9/8) sore.

HY yang merupakan warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak itu diamankan lantaran dugaan penggelapan mobil.

“HY kami amankan atas dugaan melakukan penggelapan mobil yang dirental dari SWN di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (2/8),” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama. 

Aipda Irawan Yudha mengatakan terbongkarnya dugaan penggelapan itu setelah pemilik mobil mulai curiga karena 6 hari mobilnya belum juga dikembalikan.

Sementara perjanjian awal hanya disewa selama dua hari dengan biaya sewa senilai 350 ribu rupiah perhari.

Korban mengecek keberadaan mobil tersebut melalui pelacakan GPS, kemudian saksi HA dan MI yang merupakan menantu korban mendatangi posisi mobil tersebut berada di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak. 

Di sana saksi bertemu dengan RS yang ternyata adalah orang yang menerima gadai mobil tersebut.

“Ternyata mobil yang direntalnya digadaikan kepada orang lain,” terang Aipda Irawan Yudha.

“Saat ini pelaku HY sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita 1 unit mobil minibus warna abu-abu metalik dan 1 lembar STNK,” tukas Aipda Irawan.

Tersangka yang diamankan polisi.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.