Hendak Berangkat Senam, Wanita di Tanbu Ini Dipukuli Mantan Suami
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – AR (36) warga Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Bumbu.
Pasalnya pria ini dilaporkan oleh mantan istrinya MAI (30) atas dugaan tindak penganiayaan terhadapnya.
AR dijemput oleh Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di Jalan Pelabuhan Feri Kecamatan Batulicin, Kamis (18/8) pukul 09.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Iya, kami telah mengamankan AR atas dugaan penganiayaan atau pemukulan terhadap mantan istrinya,” tutur AKP H I Made Rasa.
AKP Made mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi di Perumahan Alif Azhar Blok A No 07 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Senin (15/8).
Berawal tersangka mendatangi rumah mantan istrinya. Dan Saat itu korban hendak berangkat senam.
Kemudian di sana tersangka langsung masuk ke dalam kamar mantan istirnya dan terjadilah cekcok.
Cekcok pun berlanjut ke luar rumah tepatnya di teras rumah hingga terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap mantan istrinya.
“Tersangka memukuli korban di bagian wajah berakibat lebam dan ada luka bekas cakaran di bagian leher serta bengkak di bagian samping pelipis,” jelas AKP H I Made Rasa.
Atas kejadian itu, kata AKP Made, si korban merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke Polres Tanah Bumbu.
“Tersangka sudah kami tahan. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan terkait motif apa hingga memukuli mantan istrinya,” tutup AKP H I Made Rasa.