Kalapas Batulicin Sosialisasikan UU Baru Tentang Pemasyarakatan Kepada Warga Binaan
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin mensosialisasikan Undang Undang baru Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Sosialisasi dalam program sapa warga binaan ini dilakukan Plt Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo, sekaligus mengunjungi seluruh kamar blok hunian warga binaan, Jumat (26/8).
Kegiatan sosialisasi ini merujuk dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, yang bertujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sosialisasi ini dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana,” ujar Plt Kalapas Kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sosialisasi yang dilakukan kepada warga binaan ini agar dapat memberikan penjelasan tentang hak-haknya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lapas Batulicin dan tidak melakukan pelanggaran,” jelas Bambang.
Bambang berharap dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
“Di antaranya memberikan jaminan hak bagi warga binaan, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab,” tukas Bambang.