Bawa Belati Tak Beirizin, Pria di Sari Gadung Digiring Polisi

0 3,866

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria bernama Ramadani (36) diamankan Unit Resmob Satreskrim dan Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu.

Pria ini diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis belati tanpa memiliki izin.

Ramadani (36) diamankan di Jalan Transmigrasi Kilometer 08 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Minggu (28/8) malam.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka.

“Iya tadi malam kami amankan Ramadani karena kedapatan membawa sajam jenis belati yang tidak berizin,” ujar AKP H I Made Rasa, Senin (29/8) siang.

AKP Made mengatakan penangkapan Ramadani atas informasi masyarakat saat Unit Resmob dan Sat Intel melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.

“Ramadani tertangkap tangan saat membawa sajam oleh anggota dan tidak bisa menunjukkan izin sajam yang dibawanya,” ujar Made.

AKP Made menambahkan tersangka Ramadani telah mereka bawa ke Mapolres dengan barang bukti belati sepanjang 28 senti.

“Tersangka dan barang bukti sebilah belati miliknya sudah kami amankan di Mapolres,” tukasnya.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.