Bocah 13 Tahun di Tanbu Dianiaya Seorang Kakek Gegara Mancing Ikan di Sawahnya
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang kakek bernama Bahtiar (65) warga Desa Pacakan RT 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu.
Pasalnya kakek ini dilaporkan lantaran telah menganiaya seorang anak berusia 13 tahun warga Desa Wonorejo RT 13 Kecamatan Kusan Hulu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Kusan Hulu, AKP Frederikus Salama, membenarkan penangkapan tersangka.
“Iya kami tersangka pada Selasa (27/9) sore atas laporan penganiayaan terhadap korban,” ujar AKP Made, Kamis (29/9).
AKP Made menjelaskan penganiayaan terhadap seorang anak itu terjadi di Sawah Pandamaran Desa Pacakan RT 04 Kecamatan Kusan, pada Minggu (25/9) sore.
Saat itu korban sedang memancing ikan di sawah milik tersangka yang sudah dilarang oleh tersangka jangan mancing di sawah miliknya, karena ikannya dipelihara.
Karena larangan tersangka tak digubris korban, akhirnya tersangka marah dan dengan spontan melihat korban memancing di sana lalu menganiayanya.
Penganiayaan dilakukan tersangka dengan memukul menggunakan kayu rotan serta menendang si korban.
Informasi tersebut dibenarkan saat korban ditanya orang tuanya bahwa dia telah dipukul oleh tersangka menggunakan kayu rotan sebanyak 1 kali mengenai punggung dan tiga kali mengenai betis kaki kanan.
Tersangka juga sempat menendang perut korban sebanyak tiga kali dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka sobek di bagian betis kaki kanan serta korban mengalami trauma.
AKP Made mengatakan orang tua korban keberatan dengan perlakuan pelaku setelah mengetahui kabar anaknya yang dipukuli itu.
“Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hulu. Lalu kami mengamankan tersangka berikut bukti hasil visum dan satu bilah kayu rotan yang digunakan tersangka untuk memukul korban,” pungkasnya.