PT Arutmin Akui Jalan Longsor di Satui Masuk Konsesi IUPK Miliknya
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Longsornya jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berada dikonsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui.
Terkait hal itu pihak PT Arutmin melalui Humasnya, Sri Fitriani tak membantahnya.
“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin, tetapi kami baik dimasa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujar Humas PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui, Sri Fitriani, Rabu (28/9).
Namun sebagai wujud kepedulian sosial,
dalam hal ini pihak PT Arutmin hanya sebatas membatu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor.
Saat ditanya mengenai adanya aktivitas pertambangan batubara tidak terkontrol di konsesi Arutmin, dengan tegas Humas PT. Arutmin Indonesia menjawab pihaknya mengetahui dan sudah ditindaklanjuti.
“Kami mengetahui dan tahun lalu sudah kita laporkan ya bang. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” Pungkas Sri Fitriani, didampingi Kadis Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, saat di Rumah Makan Sinjay, Sungai Cuka.