Polisi Amankan Tersangka Pencurian Kayu Di Area Perkebunan PT Jhonlin Agro Mandiri
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamakan Warto (45) warga Jalan Transmigrasi Dusun I Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe.
Warto diamankan lantaran dilaporkan telah melakukan pencurian kayu di area perkebunan milik PT Jhonlin Agro Mandiri (PT JAM).
Pria itu diamankan polisi di Jalan Raya Kodeco KM 14 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Kamis (29/9) pukul 23.00 Wita.
Kepolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka.
“Iya kami amankan tersangka atas dugaan pencurian kayu sengon di area perusahaan milik PT Jhonlin Agro Mandiri,” ujar AKP H I Made Rasa, Jumat (30/9).
AKP Made mengatakan penangkapan tersangka berawal atas laporan salah satu karyawan perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut.
Tersangka itu melakukan pencurian kayu jenis sengon di PT JAM tepatnya di Jalan Kodeko KM 26 Desa Mantawakan Mulya Kecamatan Mantewe, Rabu (7/9) pukul 22.00 Wita.
“Berawal saat pelapor didatangi oleh Ahmad Ridho Sarbaini selaku Kepala Mandor PT JAM yang memberitahukan bahwa ada bekas penebangan kayu sengon di area perkebunan PT JAM,” ujar AKP Made.
Kemudian pelapor bersama dengan Agus Salim mengecek ke lokasi kejadian dan benar telah ditemukan bekas penebangan kayu sengon.
“Ada sebanyak 11 pohon dan juga didapati satu unit truk yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu,” ujar AKP Made.
“Atas kejadian tersebut PT JAM merasa keberatan, kemudian pelapor melaporkan ke Polres Tanah Bumbu,” tutup AKP Made.