Ringkus Pengedar di Batulicin, Polisi Temukan Sabu Dalam Bungkus Kacang

0 2,028

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.

AS (33) diringkus di Jalan Berlian RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Senin (3/10) sekira pukul 15.30 Wita.

Diketahui tersangka AS merupakan warga Jalan Insgub Gang Sejati RT 07 RW 02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, membenarkan penangkapan tersangka.

“Iya kemarin kami telah mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Batulicin,” ujar AKP H I Made Rasa, Selasa (4/10).

AKP Made mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Reskrim Polsek Batulicin.

Awalnya Unit Reskrim Polsek Batulicin menyelidiki dan mendapati tersangka yang berhenti di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian petugas langsung menggeledah tersangka dan menemukan satu paketan sabu di badannya.

“Langsung kami geledah dan menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 2,25 gram yang terbungkus dalam plastik kacang Dua Kelinci,” ujarnya.

AKP Made menambahkan selain paketan sabu, petugas juga telah menyita satu handphone merk Oppo A33 yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” tukas AKP Made.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.