Ada Sabu di Perkebunan Sawit, Dua Pria Diringkus Polsek Simpang Empat Tanbu

0 1,815

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Riza (36) dan Iqbal (30) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Pasalnya kedua pria ini kedapatan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menyimpan narkotika jenis sabu.

Diketahui Riza merupakan warga Jalan Lingkar Batulicin KM 30 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat. Sementara Iqbal adalah warga Jalan Raya Kodeco KM 12 RT 01 Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Dua pria ini ditangkap karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu, pada Kamis (20/10) sekira pukul 00.30 Wita,” ujar AKP Made.

AKP Made mengatakan awalnya Iqbal yang mereka amankan di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan Iqbal, ternyata sabu yang didapati adalah milik temannya Riza.

“Sabu yang kami dapati ada sebanyak 8 paket dengan berat 2,9 gram yang simpannya di perkebunan sawit di Pal 12 Desa Mekar Sari,” ucap AKP Made.

Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menambahkan penangkapan kedua tersangka merupakan informasi masyarakat setempat yang sering mengetahui transaksi mereka.

“Kedua tersangka sudah berada di Mapolsek untuk berproses,” tukas AKP H Tony.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.