TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Murhan (39) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Angsana dibackup Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankannya.
Pasalnya pria ini laporkan telah melakukan kejahatan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Murhan diamankan oleh polisi dalam Operasi Jaran Intan 2023 di Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban, Jumat (24/2/23) sekira pukul 10.00 Wita.
“Kami amankan seorang pelaku penggelapan mobil rental,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Sabtu (25/2/23).
AKP Saryanto menjelaskan kronologis tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Berawal korban bernama Eiji (33) merentalkan mobilnya kepada tersangka di rumahnya di RT 02 Desa Bayansari Kecamatan Angsana, Rabu (26/10/22) lalu.
Pada saat itu tersangka berjanji merental mobil korban hanya satu hari. Namun sampai sekarang mobil korban belum dikembalikan dan uang rental mobil pun juga belum dibayarkan.
Kemudian pada tanggal 09 Januari 2023 pukul 18.30 Wita, korban sempat bertemu dengan tersangka dan membuat surat perjanjian yang berisi tersangka akan mengembalikan mobil dan akan membayarkan uang sewa rental kepada korban pada tanggal 16 Januari 2023.
Namun, tersangka kembali ingkar dan tidak menepati janji hingga sekarang, sehingga korban melapor ke polisi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 70 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana,” tutur AKP Saryanto.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti mobil rentalnya merk Toyota New Avanza warna putih,” pungkasnya.
