Sederhana dan Akurat

Bupati Zairullah Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi 

1,521

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Bupati, HM Zairullah Azhar, di Ruang Sidang Utama, Kamis (2/3/23).

Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, mengatakan latar belakang dilakukannya peninjaun kembali terhadap perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu terhadap kawasan yang diusulkan. 

Kemudian adanya penyesuaian perubahan Kawasan Hutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian KLH melalui berbagai program pelepasan Kawasan Hutan seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain. 

Disamping itu dilakukan pula penyesuaian antara peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B dan Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017. Serta masih banyak peyesuaian yang dilakukan dalam review RTRW ini.

Perda ini merupakan Perda baru, karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang dan peraturan turunannya serta banyaknya dinamika dan perubahan mayor pada Kabupaten Tanah Bumbu. 

Pengajuan Perda ini telah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian ATR/ BPN Nomor PK.01/393-200/r/2022 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu, atas dasar tindak lanjut Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor B/650/475/DPUPR.Tarung.1.Bup /IV/2022 tanggal 27 April 2022 hal Permohonan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037 yang telah di dasarkan pada Kajian Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu.