TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu
Pria tersebut adalah Muhammad Rifani Hanafi (32) warga Jalan Inpres RT 03 RW 01 Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Tersangka diamankan di depan toko Alfamart Jalan Provinsi Kilometer 166 RT 16 Kecamatan Satui, Sabtu (4/3) pukul 18.00 Wita.
“Kami amankan seorang pengedar asal HSS di Satui,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Rabu (8/3).
AKP Saryanto mengatakan penangkapan atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Polsek Satui melalui penyelidikan.
“Polsek menerima laporan bahwa ada tersangka yang membawa sabu ke Satui,” tuturnya.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menuturkan pada saat ditangkap dan mau diperiksa, pelaku sempat mengelak dan melawan petugas. Namun akhirnya bisa dilumpuhkan.
“Kami sigap dan bisa melumpuhkannya. Dan setelah digeledah kami temukan 23 paket sabu seberat 3,94 gram,” tutur AKP Hardaya.

AKP Hardaya menjelaskan saat penggeledahan barang bukti sabu milik tersangka tersebut ditemukan dalam saku celana.
“Ditemukan dalam kotak permen HAPPYDENT yang tersimpan dalam saku celana sebelah kiri pelaku,” tukasnya.
“Tersangka langsung kami proses di Mapolsek,” tutup AKP Hardaya.