Woow! Nenek Penjual Obat Terlarang di Tabalong Diringkus Polisi
TABALONG, lugasnusantara.co.id – Dua perempuan berinisial AR (41) dan UM (68) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Kedua perempuan itu diciduk di sebuah warung di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong atas laporan mengedarkan obat terlarang.
Diketahui AR (41) merupakan warga Kelurahan Pembataan. Sedangkan UM (68) adalah warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.
“Keduanya kami ciduk, Jumat (10/3) siang di sebuah warung di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo.
Iptu Sutargo mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah mereka.
“Informasi tersebut mengatakan ada seseorang yang menjual obat-obatan yang disalahgunakan,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seseorang.
Dari pengakuan orang itu, ia membeli obat-obatan tersebut dari seseorang di Mabuun.
“Petugas langsung bergerak ke Mabuun hingga berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung.
“Di warung tersebut, petugas menemukan belasan ribu obat terlarang jenis Samcodin dan Seledryl,” pungkas Iptu Sutargo.