DPO 1,5 Tahun, Pelaku Penganiayaan di Simpang Empat Tanbu Ditangkap Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial R dalam Operasi Sikat Intan 2023.
R merupakan target operasi (TO) yang menjadi DPO selama 1,5 tahun atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Pria ini ditangkap di Jalan Hidayah Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Jumat (31/3) sekira pukul 21.00 Wita.
“Kami amankan seorang DPO berinisial R atas kasus penganiayaan pasal 351 KUHP,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Sabtu (1/4).
AKP Saryanto menjelaskan awal kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Berawal dari korban melintas di Jalan hidayah Gang Kelapa 2 RT 07 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Rabu (3/11/21) silam.
Di mana di sekitar jalan tersebut ada genangan air dan pelaku pada saat itu ingin mengisi air galon. Kemudian pada saat korban lewat pelaku kena percikan genangan air.
“Pelaku mengikuti korban dan langsung memarahi dan mengingatkan kalau lewat jangan kencang-kencang,” ujar AKP Saryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra.
Kemudian korban pun meminta maaf dan pelaku tetap tidak terima dan langsung memukul korban di bagian hidung sebanyak dua kali dan bagian pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.
“Pada saat itu pelaku juga ada mengeluarkan senjata tajam, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” ujarnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres,” pungkasnya.