Gagahi Seorang Nenek di Kebun Karet, FH Diringkus Polres Kapuas Hulu
KAPUAS HULU, lugasnusantara.co.id – Satreskrim Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil meringkus tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Pelaku berinisial FH (47) dan merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.
“FH berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni, Sabtu (1/4/2023).
AKP Joni menyampaikan kronologis kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban seorang nenek berusia 63 tahun.
Kejadian terjadi di areal perkebunan karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara, Senin (14/3/23) sekira pukul 17.00 Wib.
Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di salah satu rumah warga di Desa Padua Mendalam yang melaksanakan acara adat pernikahan.
Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH mengantar korban pulang ke rumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet.
“Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ungkap AKP Joni.
Pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas AKP Joni.