Sikat Intan I 2023, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tanbu Bekuk Pelaku Curat

0 2,249

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu membekuk seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.

Tersangka adalah Iwan (46) warga Jalan Delima Nor RT 08 RW 03 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

Pria paruh baya ini diamankan dalam operasi Sikat Intan I di Jalan Veteran Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Minggu (2/4) sekira pukul 14.00 Wita.

“Polsek Simpang Empat dibackup anggota Buser Polres Tanah Bumbu mengamankan Iwan tersangka curat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Senin (3/4).

AKP Saryanto mengatakan pidana curat yang dilakukan tersangka adalah mencuri sepeda motor merk Yamaha Freego milik korban Anita Rahayu (27).

“Kejadian pencurian diketahui pada Sabtu (25/3) sekira pukul 05.13 Wita,” ucap AKP Saryanto, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.

Kejadian tersebut berawal ketika korban menelpon kakaknya (pelapor) pada saat bekerja dan menanyakan sepeda motor merk Yamaha Freego miliknya.

Kemudian pelapor menjawab kepada adiknya bahwa dia tidak membawa sepeda motor tersebut.

Ia juga memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut diletakannya di dalam rumah dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontaknya ditaruh di lemari.

Namun, ketika pulang pelapor baru mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak ada rumah alias raib.

“Nah atas kejadian dia melapor. Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Iwan,” ucap AKP Saryanto.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta,” tukas AKP Saryanto.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.