Kawanan Pencuri Buah Sawit di Perusahaan PT Sajang Heulang Diamankan Polsek Sungai Loban Tanbu

0 2,706

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai loban Polres Tanah Bumbu meringkus lima tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kelima tersangka adalah MK (32), MT (41), MZ (23), JUM (40), dan JAN (27) yang diamankan atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kebun Inti Pantai Bunati Estate PT Sajang Heulang Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, Selasa (4/4) siang.

“Kami amankan 5 tersangka pencuri buah sawit milik PT Sajang Heulang,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Rabu (5/4).

AKP Saryanto mengatakan pencurian diketahui berawal dari pelapor atas nama Lukman Arief mendapat laporan dari Gusti bahwa ada orang yang memanen buah kelapa sawit di kebun perusahaan PT Sajang Heulang.

Kemudian setelah menerima laporan Lukman bersama petugas pengamanan memeriksa tempat kejadian dan menemukan empat orang sedang memanen buah dan satu orang lagi sedang mengendarai mobil pickup untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut.

“Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sawit yang dicuri sebanyak 81 jenjang atau sekira 1.377 kilogram dengan nilai uang sebesar Rp 3.304.800,” ujarnya.

Kapolsek Sungai Loban, Ipda Rachmat Arief, menambahkan selain kelima tersangka, pihaknya juga mengamankan bukti hasil curian dan peralalatan pencurian.

Dinataranya tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 81 jenjang seberat 1.377 kilogram, satu unit mobil jenis pickup warna hitam dengan nomor polisi DA 8856 ZP.

Kemudian tiga buah egrek alat pemanen buah kelapa sawit, dua buah tojok alat pengangkut buah sawit, dan satu buah arco warna merah.

“Kawanan pelaku dan barang bukti bukti kami bawa ke Mapolsek,” pungkas Ipda Rachmat Arief.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.