Ringkus Pengedar di Pelita, Polsek Simpang Empat Tanbu Temukan 25 Paket Sabu

0 2,169

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Sikat Intan I 2023.

WS (32) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita II RT 010 RW 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Rabu (5/4) pukul 16.00 Wita.

“Kami akan WS karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.

AKP Saryanto mengatakan penangkapan WS atas informasi masyarakat yang resah dan mengetahui seringnya terjadi transaksi sabu.

“Saat kami tangkap dan melakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 25 paket sabu seberat 2,33 gram,” ujar AKP Saryanto.

AKP Saryanti menambahkan puluhan paket sabu siap edar tersebut disimpan tersangka dalam sebuah tas kulit berwarna hitam.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami giring ke Mapolsek Simpang Empat,” pungkasnya.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.