Penjual Zenith di Tanah Bumbu Diringkus, Satu Berstatus PNS
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id -Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus dua orang pengedar obat terlarang golongan I jenis carnophen atau zenith.
Tersangka adalah SK (39) dan HD (39) yang diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (29/4) sore.
“Kami amankan dua pengedar obat terlarang carnophen alias zenith,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, Minggu (30/4).
AKP Saryanto menjelaskan awal penangkapan terjadi di rumah milik tersangka SK di Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (29/4) sekira pukul 16.00 Wita.
“Di sini tertangkap tangan tersangka SK memiliki 2.470 butir carnophen alias zenith yang ditemukan di dalam tas alfamart warna merah di dapur rumahnya,” ujar AKP Saryanto.
Atas penangkapan SK, kata Saryanto, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya beriniasial HD.
“Pelaku ini kami amankan di rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat,” pungkasnya.
Diketahui tersangka SK berstatus profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS warga Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Sementara HD adalah wiraswasta yang beralamat di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.