Suami Pembunuh Istri di Batulicin Tanah Bumbu Meninggal Dunia
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – ULIL (35) pelaku pembunuhan terhadap istrinya berinisial SAP (23) di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya meninggal dunia.
“Kami kabarkan bahwa pelaku pembunuhan bernama ULIL di Desa Danau Indah meninggal dunia,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, Senin (1/5).
AKP Saryanto mengatakan tersangka ULIL dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Senin (1/5) sekira pukul 07.20 Wita.
Sebelumnya ULIL telah dirawat dan opname di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor sebanyak 3 kali sejak diamankan akibat meminum racun tanaman roundup usai membunuh istrinya.
AKP Saryanto menjelaskan tahanan ULIL merupakan warga pendatang di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin yang lahir di Malang dan besar di Provinsi Lampung.
Pihak keluarga dari ULIL tidak ada yang bisa dihubungi dan di Desa Danau Indah juga tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan.
Bahkan seluruh warga Desa Danau Indah merupakan keluarga dari korban pembunuhan (istrinya) berusaha untuk menghakimi pelaku.
“Tanggal 22 April, ULIL sebelum ditangkap dan diamankan setelah melaksanakan pembunuhan berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum roundap sebanyak 1 gelas yang tidak dicairkan dengan air murni,” ujar AKP Saryanto.
Kemudian selama ditahan di Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu terhitung mulai tanggal 23 April hingga 30 April 2023 telah menjalani opname selama 3 kali.
Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari dokter, bahwa cairan roundap yang diminum pelaku telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel tubub dari pelaku setelah 4 jam.
Karena roundap merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 keatas setelah digunakan atau diminum pelaku.
Sehingga pada tanggal 30 April sekira pukul 15.00 Wita, ULIL dibantarkan ke RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS Marina dan pada jam 19.00 Wita dirujuk ke RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor dengan dikawal dan dijaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekretaris Desa Danau Indah selaku pelapor kejadian.
“Dan tersangka ULIL dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter di RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Senin (1/5) sekira pukul 07.20 Wita,” pungkas AKP Saryanto.