Kongsian Edarkan Sabu, Dua Pria di Simpang Empat Tanbu Diamankan Polisi

0 1,823

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Kedua tersangka adalah PT (34) dan AF (30) yang diringkus polisi di dua tempat berbeda, Jumat (5/5) siang.

Diketahui tersangka PT adalah warga Jalan Ins-Gub RT 05 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat dan AF adalah warga Jalan Pasar Sabtu RT 003 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

“Kami kembali meringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Simpang Empat,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, Sabtu (6/5).

AKP Saryanto mengatakan penangkapan tersangka PT dilakukan di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kec Simpang Empat. 

Sedangkan AF diamankan di kos-kosannya di seberang Jalan Karang Jawa.

“Ada 10 paket sabu yang kami amankan milik kedua tersangka. Mereka kongsian. Sabu tersebut kami temukan pada pelaku PT yang dibawanya saat berjalan di pinggir Jalan Transmigrasi dengan berat 28,16 gram” ujar AKP Saryanto

Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo, satu buah tempat kacamata, satu buah timbangan digital, dan satu buah sendok plastik.

Kemudian satu bungkus plastik klip ukuran besar, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, tiga buah balon berwarna kuning, tiga lembar tisu, dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu diduga hasil penjualan sabu.

“Kedua tersangka kami gelangdang ke Mapolres,” tukas AKP Saryanto.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.