Sederhana dan Akurat

Edarkan Sabu, Nelayan di Kusan Tengah Tanbu Digelandang Polisi

2,491

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkusa seorang pria berinisial ABD (28) warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Kusan Tengah.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan tersangka diamankan di Jalan Tepi Sei Kusan RT 04 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Kusan Tengah, Selasa (23/5) sekira pukul 15.00 Wita.

“Saat penangkapan kami temukan barang bukti 15 paket sabu milik tersangka seberat 16,31 gram,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Iptu J Sinaga menuturkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba.

“Sabunya ditemukan di kantong celananya dan ada juga di dalam kamar rumah tersangka,” jelasnya.

Selain paketan sabu, kata Sinaga, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone merk Vivo, timbangan digital, tas kecil warna silver, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres untuk diproses hukum,” tukasnya.