Razia di Warung Karaoke, Puluhan Botol Miras Disita Satpol PP Tanbu
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengawasan dan patroli wilayah di Kecamatan Simpang Empat.
Pengawasan dan patroli wilayah ini menyisir warung karaoke di sepanjang Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, Rabu (14/6) malam.
Sebanyak 78 botol miras disita petugas Satpol PP setelah melakukan giat pengawasan dan patroli atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami menurunkan tujuh personil Satpol PP terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Internal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trantibum,” ujarnya.
Razia ini, kata Anwar Salujang, juga berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di wilayah Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat.
“Kami petugas Satpol PP langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hasilnya puluhan botol miras disita,” pungkas Anwar Salujang.