Jemput Bola, Disdukpencapil Tanbu Layani Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim

0 1,376

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pelayanan jemput bola penerbitan akta perkawinan non muslim

Melalui Bidang Pencacatan Sipil, pelayanan jemput bola ini dilaksanakan di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kamis (15/6).

“Pelayanan jemput bola ini dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terutama non muslim, khususnya dalam hal penerbitan akta perkawinan,” ujar Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi.

Gento mengatakan kegiatan layanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pencapaian presentasi akta perkawinan non muslim.

“Untuk saat ini presentasi capaian akta perkawinan non muslim pada sistem SIAK terpusat mencapai 57,91 persen,” sebutnya.

Kegiatan layanan jemput bola ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan oleh Disdukpencapil Tanah Bumbu untuk bisa memenuhi capaian presentasi yang ditargetkan oleh Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukpencapil Tanah Bumbu, Supartin, mengatakan untuk pelayanan jemput bola penerbitan akta perkawinan non muslim di Desa Gunung Besar ada sebanyak 78 pasangan yang terlayani.

Pelayanan jemput bola bagi pasangan non muslim seperti ini akan dilaksanakan juga di desa-desa lainnya.

Dalam waktu dekat, Disdukpencapil Tanah Bumbu akan melakukan pelayanan yang sama di Desa Kertabuwana, Desa Dwi Marga Utama, dan Desa Wanasari di Kecamatan Sungai Loban.

Kemudian Desa Madu Retno, Desa Maju Sejahtera di Kecamatan Karang Bintang. Selanjutnya Desa Mustika di Kecamatan Kuranji.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.