Langsir Ribuan Liter Pertalite, Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

0 1,636

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pelangsir BBM bersubsidi jenis Pertalite diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bekerja sama dengan BPH Migas.

Tersangka adalah R (37) yang diamankan di Raya Serongga Kilomermter 4,5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Rabu (7/6).

“Kami amankan seorang pelangsir BBM bersubsidi jenis Pertalite di Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Wakapolres Kompol Sofyan, didampingi Kasi Humas Iptu J Sinaga, dalam konferensi pers, Rabu (21/6).

Kompol Sofyan mengatakan modus perbuatan pelaku R dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat pada Selasa-Rabu 6-7 Juni 2023.

Tersangka membeli Pertalite dengan harga Rp10 ribu per liter dengan menggunakan satu mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DA 8566 M dan membawa lima buah jerigen plastik kosong kapasitas 25 liter.

“Tersangka mengantri di SPBU untuk pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali yaitu sebanyak 20 kali, sehingga BBM jenis Pertalite tersebut tekumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen,” ujar Kompol Sofyan.

Kompol Sofyan menuturkan BBM tersebut akan jual kembali kepada orang yang telah memesan kepada pelaku dan sebagian juga dibawa ke kios milik pelaku R untuk dijual secara ecer dengan harga paling rendah Rp. 270 ribu per jerigen atau 10.800 per liternya dan paling tinggi Rp 275 ribu per jerigen atau Rp 11.000 perliternya.

“Untuk di kios sendiri, pelaku R menjualnya dengan harga Rp 12 ribu dan mendapatkan keuntungan mulai Rp 200-Rp 400 perliternya,” ujar Kompol Sofyan.

Barang bukti BBM Pertalite yang diamankan polisi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra, menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pick UP merk SUZUKI Cary dengan nomor polisi DA 8566 ZM warna putih.

Kemudian BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1.125 liter, 45 buah jerigen plastik kapasitas 25 liter, serta satu lembar STNK mobil Pick UP merk SUZUKI Carry dengan nomor polisi DA 8566 ZM warna putih.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas AKP Endris.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.