Nekat Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pria Asal Pelaihari Ditangkap Polisi Tanbu

0 1,567

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Seorang pria berinisial AA (44) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut.

Pria tersebut diringkus lantaran laporan telah melarikan anak berumur 16 tahun di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka merupakan warga Komplek Taman Asri RT 16 RT 05 Desa Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

“Kami amankan tersangka di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, Senin (7/8) sekira pukul 02.00 Wita,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga.

Iptu J Sinaga menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (17/7) lalu. Saat itu korban meminta izin kepada kedua orang tuanya berangkat ke Pondok Pesantren As-Syafii’ah untuk melakukan daftar ulang sekolah.

Setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang ke rumah serta handphone miliknya sudah tidak aktif. 

Kemudian orang tuanya dan kepala desa berinisiatif mencari ke rumah teman-teman korban. 

Pada saat bertanya, salah satu temannya mengaku diminta untuk mengantar korban ke pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu.

Di sana ternyata korban telah ditunggu oleh seorang laki-laki yang nama dan orangnya tidak dikenali teman korban. 

“Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kusan Hulu,” ujar Iptu J Sinaga.

“Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Tanah Laut. Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Kusan Hulu,” pungkas Iptu J Sinaga.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.