Sederhana dan Akurat

Dua Pengedar di Kupang Berkah Jaya Tanah Bumbu Diringkus Reserse Narkoba

1,625

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Kedua tersangka adalah SY (46) dan AG (39) yang diamankan di sebuah rumah di Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (9/12) pukul 01.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi tersebut langsung diselidiki Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu hingga akhirnya menangkap tersangka,” ujarnya.

Iptu J Sinaga menuturkan saat penggeladahan terhadap SY, pihaknya menemukan 36 paket sabu seberat 8,9 gram.

“SY duluan kami tangkap, setelah itu dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka AG,” tuturnya.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok, sendok sabu, dan uang tunai Rp. 500 ribu diduga hasil penjualan sabu.

“Kedua tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres bersama barang bukti,” pungkas Iptu J Sinaga.

Diketahui SY merupakan warga Gang Rumbia Dusun Kupang Jaya RT 04 Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat. Sementara AG adalah warga Jalan Sampurna RT 08 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.