Pelaku Penggelapan Buah Sawit Milik Koperasi di Satui Tanah Bumbu Ditangkap Polisi
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan buah sawit milik Koperasi Produsen (GMS) Gerbang Mitra Sejahtera.
Tersangka adalah WIL (31) yang diamankan di Jalan SBT Desa Satui Barat Kecamatan Satui tepatnya di kebun plasma kelapa sawit milik Koperasi Produsen (GMS) Gerbang Mitra Sejahtera Mulia mitra PT GMK, Jumat (8/12) pukul 22.45 Wita.
“Kami amankan tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Seorang tersangka inisial WIL mengambil buah sawit milik koperasi,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (10/12).
Iptu J Sinaga menjelaskan pada awalnya pelapor MAM (61) mendapat informasi dari salah satu karyawan PT GMK Satui bahwa ditemukan adanya mobil dump truk melakukan dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik koperasi produsen (GMS) Gerbang Mitra Sejahtera Mulia mitra PT GMK, Jumat (8/12) pukul 21.30 Wita.
Kemudian pelapor langsung menuju ke lokasi dan benar menemukan mobil truk tersebut di dekat pembuangan sampah di Jalan SBT Desa Satui Barat Kecamatan Satui atau tepatnya di kebun plasma kelapa sawit milik Koperasi Produsen (GMS).
“Disana pelaku langsung diamankan dengan barang bukti 84 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.260 kg yang ditumpuknya,” ujarnya.
“Atas kejadian tersebut koperasi produsen GMS mengalami kerugian sekira Rp 2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Satui,” pungkasnya.