TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan.
Tersangka adalah MS (39) yang diamankan di Jalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (19/12) sekira pukul 18.00 Wita.
“Kami amankan pelaku pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (20/12).
Iptu J Sinaga menjelaskan pencurian terjadi di sebuah rumah milik korban HAR (52) di Jalan Mekar Jaya Dusun II RT 05 Desa Majumulyo Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (19/12) pukul 12.00 Wita.
Berawal dari korban pergi meninggalkan rumahnya untuk pergi ke tempat hajatan sekira pukul 07.00 Wita. Kemudian pada saat pulang ke rumah sekira pukul 12.00 Wita, korban mendapati bahwa rumahnya dalam keadaan teracak-acak dan pintu belakang dapur dalam keadaan terbuka.
Kemudian korban mengecek uang yang sebelumnya disimpan di dalam lemari dan laci sejumlah Rp. 11.185.000. Dia mendapati uang tersebut sudah tidak pada tempatnya lagi alias raib.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mantewe untuk proses lebih lanjut.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Pelaihari,” ujar Iptu J Sinaga.
“Pelaku kami ketahui adalah warga Desa Serang Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah,” jelas Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga menambahkan dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencurian di tiga tempat di Tanah Bumbu.
“Pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga TKP di Tanah Bumbu, yakni di Kecamatan Kuranji, Kecamatan Sungai Loban, dan Kecamatan Mantewe,” tuturnya.
“Tersangka langsung kami giring ke Mapolres Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dipakai sebagai sarana.
Kemudian satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150, satu unit sepeda motor Suzuki Spin, dan uang tunai sebesar Rp. 7.058.000.
Selanjutnya dua karung beras merk SPHP dengan berat 10 kg, satu karung beras merk Gerobak Pandan dengan berat 10 kg, lima liter minyak goreng merk Sedap, dan satu liter minyak goreng merk Minyak Kita.